Sunnah Islam

Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

Eko Kusnurhadi Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

Apakah disyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati? Ataukah cukup dibuang jauh-jauh saja? Adakah islam memerintahkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati?
Eko Kusnurhadi Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

Maka jawabannya tidak ada perintah baik dari Al-Quran maupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memnguburkan hewan yang sudah mati.

Artikel sebelumnya :

Maka jika menguburkannya dapat menghilangkan bau bangkai yang akan menyebar, maka disyari’atkan bagi kita untuk menguburkannya. Begitu pula, boleh bagi kita untuk membuangnya jauh-jauh dari perumahan manusia tanpa menguburkannnya, sehingga orang-orang tidak akan ada yang terganggu dengan bau bangkai tersebut.

Sehingga yang menjadi patokan adalah  bagaimana agar manusia tidak ada yang terganggu dengan bau bangkai yang menyebar, baik itu dengan membuangnya jauh-jauh atau cukup dengan menguburkannya saja. Karena tidak ada nash baik dari Al-Qur’an maupun Hadits mengenai masalah ini.
Eko Kusnurhadi Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

Lajnah da’imah yang dipimpin oleh syaikh Bin Baaz rahimahullah pernah dimintai fatwa dalam masalah hal ini. 

Pertanyaan:

أود أن أسألكم عن الهوام، مثل الحية والداب، وغيرها من الهوام، إذا قدرني الله عليها وقتلتها، هل أقوم بدفنها، أو أتركها مكشوفة على الأرض؟ علما أننا لم نتركها ولا زلنا نقوم بدفنها، ولا نعلم هو خطأ أم صح. أفتونا جزاكم الله خيرا وعظم لكم الأجر والثواب

“Aku ingin bertanya mengenai hewan seperti ular dan hewan melata atau selainnya dari hewan-hewan yang ada. Jika Allah takdirkan aku membunuh hewan tersebut apakah aku harus menguburkannya atau boleh bagiku untuk membiarkannya saja diatas bumi? Akan tetapi aku tidak membiarkannya saja ketika membunuhnya dan aku menguburkannya. Dan aku tidak mengetahui apakah perbuatan aku ini salah atau benar. Maka berilah fatwa kepada kami Jazakumullah khairan dan semoga Allah memperbesar ganjaran dan pahala untukmu”.

Jawab:

الأمر في ذلك واسع؛ لأنه لم يرد في الشرع نص يدل على مشروعية دفنها، ولا على النهي عن ذلك، والأولى دفنها لئلا يتأذى بها أحد وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

“Perkaranya adalah perkara yang luas (boleh kamu melakukan keduanya), karena tidak ada nash yang mensyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati dan tidak ada yang melarangnya. Akan tetapi yang lebih utama bagimu adalah menguburkannya agar tidak ada satu orang pun yang terganggu darinya. Wabillahit taufiiq. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi wa sallam” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/444-445)

Sehingga boleh bagi kita membuangnya jauh-jauh atau cukup menguburkannya saja.

Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati kambing yang sudah mati namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk menguburkannya. Bahkan sebaliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk mengambil manfaat dari kambing tersebut.

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:

تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟» فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا»

“Seorang budak milik Maimunah, disedekahkan kepadanya seekor kambing kemudian kambing tersebut mati. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewatinya dan berkata kepada para sahabatnya: Tidakkah kalian mengambil hewan yang sudah mati ini dan kemudian kalian samak sehingga kalian mengambil manfaatnya? Maka para sahabat berkata: Sesungguhnya dia sudah menjadi bangkai. Maka Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya” (HR. Muslim)

Dalam hadits diatas, Rasulullah tidak memerintahkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati, bahkan beliau menganjurkan untuk mengambil manfaatnya.

Comtoh: Kita memelihara burung, kemudian tiba-tiba burung tersebut mati, maka boleh bagi kita untuk tidak menguburkannya dan kita hanya mengambil manfaatnya saja, semisal kita berikan burung tersebut yang sudah mati kepada seeokor kucing untuk dimakan dengan syarat kita mengetahui bahwa daging tersebut masih bagus untuk dimakan oleh hewan lainnya.

Berbeda dengan manusia, maka jika manusia telah wafat maka harus segera kita kuburkan dan itulah cara memuliakannya.

Maka ini yang dapat kami paparkan, semoga bermafaat. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.

Blog Pribadi | GROSIRBAJUKU | Seputar Peluang Usaha Baju Murah dan Perjalanan Bisnis Eko Kusnurhadi | Islam | Sunnah

GrosirBajuKu.com

Copyright © 2007 Ekokusnurhadi.com. Blog Pribadi | GROSIRBAJUKU | Seputar Peluang Usaha Baju Murah dan Perjalanan Bisnis Eko Kusnurhadi | Islam | Sunnah.

To Top