Sholatnya wanita muslimah yg paling utama adalah dikerjakan di dalam rumahnya, baik itu sholat fardhu yg 5 waktu maupun sholat sunnah. Namun, jika wanita muslimah ingin mengerjakan sholat di masjid maka hukum boleh n sah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(La Tamna’uu imaa-allahi al-masaajid, wa Buyuutuhunna Khoirun Lahunna)
Artinya: “Janganlah kalian melarang para wanita (muslimah) menghadiri masjid (utk sholat di dalamnya, prnt), meskipun rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Dibolehkannya wanita muslimah mengerjakan sholat di masjid dengan syarat aman dari fitnah kaum lelaki, yakni tidak bersolek, n tidak memakai parfum, n senantiasa berpakaian yg syar’i tanpa menampakkan auratnya.
Artikel sebelumnya :
